WHAT'S NEW?
Loading...
Showing posts with label ilmu islam. Show all posts
Showing posts with label ilmu islam. Show all posts

Rukun Rukun Nikah  Menurut Kitab Qurratul 'Uyun




menurut bahasa nikah yaitu menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut  istilah syara’ nikah adalah suatu ‘aqad  yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul  yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.  Menikah  ini dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT,  Dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Rukun nikah 5 perkara : 
  1. 2 orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
  2. 2 yang di akadi yakni perempuan dan mahar. Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
  3. Serta yang 5 adalah sighat ( ijab dan qobul ) 

و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان

Maskawin, sighat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah 

Al khatab berkata : kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin.  Sedangkan dukhul ( atau jima') itu tanpa saksi.

Allalamah Al Muhaqqiq  Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :


انِ النحاح حكمه الندب على # ما صح مِن مذ هبنا ونقلا

Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan,

ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ # وصيغة لا غير في المحُصَلِ

Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya,  tak ada masalah yang di dapat

والشاهدان الشرط في الدخول # والمهر طردي على المقول

Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat

و شرط أسقاط الصداق يجري # على فساد المهر دون حجر

Syarat Pengguguran mahar  bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

هذا الذي صححه النقاد #  وكل ذي حجر له مُنقاد

Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman




Hukum Nikah Dalam Islam Menurut Kitab Qurratul Uyun


menurut bahasa nikah yaitu menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut  istilah syara’ nikah adalah suatu ‘aqad  yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul  yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.  Menikah  ini dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT,  Dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.


Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :
  1. Wajib = Bagi yang mengharapkan keturunan , takut akan berbuat zina jika tidak halal ( nikah)
  2. Sunnah = Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib
  3. Makruh = Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib
  4. Mubah = Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib
  5. Haram = Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan takut berbuat zina. 
Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syeck AL-Alamah AL-Hadari menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut : 

واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا 

”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

 وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال "

Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

 وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه 

"Jika kewajiban tersebut diabaikan,  menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

. لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب 

"Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نسل 

"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

 وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى  

"Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah". 

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah ? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutin.


BAB SELANJUTNYA 


MAKALAH EKONOMI SYARIAH DALAM MENGENTAS KEMISKINAN

Assalammualaikum wrwb

hari ini saya akan membagikan tugas Agama yang ada di kampus yaitu tentang EKONOMI SYARIAH.  langsung download aja di bawah ini OK






DOWNLOAD (Server 2 )
DOWNLOAD (Server 3 )



Terimakasih semoga bermanfaat 


Alhamdulillah...siang ini penulis akan membagikan sebuah artikel yang berkaitan dengan ibadah sunnah Sholat Tarawih, fakta menariknya Sholat Tarawih di malam Ramadhan ke-1 s/d malam ke-30 memiliki khasiat tersendiri bagi kita untuk kepentingan ukhrowih, penasaran bukan, yuk kita simak terlebih dahulu apa sih Sholat Tarawih itu?

Sholat Tarawih yaitu sholat sunnah yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan, sholat Tarawih hukumnya Sunnah Muakad, artinya boleh dikerjakan sendiri ataupun ber jama'ah. Sholat Tarawih sendiri dikerjakan setelah sholat isya' hingga waktu sholat shubuh.

Di zaman Rosullullah SAW sholat Tarawih dikerjakan sebanyak 8 rokaat. Hal ini dikarenakan agar tidak menimbulkan sesuatu keberatan. Selain itu Rosullullah SAW juga tidak memberatkan sholat ini untuk dituntaikan di masjid karena mau para sahabat berfikiran bahwa sholat ini sholat wajib.

Sedangkan pada Khalifah Umar bin Khattab beliau menambah lagi pelaksaaan sholat Tarawih menjadi 20 rokaat ditambah 3 rokaat sholat witir. Karena beliau berpendapat bahwa umat muslim pada zaman itu sudah tidak keberatan lagi melaksanakan sholat dengan rokaat sebanyak itu. Umumnya masyarakat Islam di Indonesia dan Malaysia melaksanakan sholat Tarawih dengan 20 roka'at dan ditambah 3 roka'at sholat Witir.

Keutamaan Sholat Tarawih?

Keutamaan sholat Tarawih di Bulan Ramadhan dibagi menjadi 3 fase yaitu:
  1. 10 hari pertama bulan Ramadhan disebut Malam Rahmat
  2. 10 hari kedua bulan Ramadhan disebut Maghfiroh
  3. 10 hari ketiga bulan Ramadhan disebut Itsfunminannar
Berikut makna setiap hari ke hari kita sholat, dalam jangkauan 3 fase diatas,

10 Hari Pertama bulan Ramadhan (Malam Rahmat)


10 hari kedua bulan Ramadhan (Maghfiro)

10 hari ketiga bulan Ramadhan (Itsfunminannar)

Itulah beberapa informasi yang dapat saya bagikan mengenai Keutamaan Sholat Tarawih. Semoga kita dapat mengerjakan semua amalan ibadah Puasa Ramadhan dengan niat ikhlas dan mengharap ridho HANYA dari Allah SWT. Amiin.




sumber: www.islamindah11.blogspot.co.id
Wudhu di Dalam Kitab Sulamut-taufiq

Syarat sahnya shalat adalah berwudhu, sedangkan bebrapa kewajibannya ada enam, yaitu sebagai berikut :

  1. Niat bersuci dalam hati untuk melaksanakan shalat, atau lainnya, dari beberapa niat yang mencukupkan sewaktu membasuh muka.
  2. Membasuh seluruh muka yaitu tempat-tempat dari tumbuhnya rambut sampai dagu, dan mulai dari tumbuhnya rambut dan kulit telinga, sampai ke telinga. Terkecuali jenggot dan jambang lelaki yang sangat lebat
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan yang di atasnya.
  4. Mengusap kepala atau sebagiannya, kendati pun satu rambut, dalam batas kepala.
  5. Membasuh kedua kaki beserta betis, atau mengusap sepatu ( khuff) jika sudah memenuhi syarat
  6. Tertib ( teratur, tidak diselingi dengan hal yang lain, atau dibolak-balik).
Hal Yang Membatalkan Wudhu
Dan yang dapat membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan, selain mani; menyentuh qubulnya ( jalan depan) atau bundaran duburnya ( jalan belakang) dengan menggunakan dalamnya tapak tangan tanpa adanya tirai; menyentuh kulit perempuan lain yang sudah dewasa, hilangnya akal, tidak batal (wudhunya) orang yang tidur sambil duduk yang menetapkan tempat duduknya,
Kewajiban Mensucikan dari Kotoran
Wajib mensucikan kotoran yang masih basah yang keluar dari dua jalan, selain air mani, dengan menggunakan air sampai tempat ( kotoran ) itu suci, atau dengan tiga usapan atau lebih, sampai tempatnya suci, meskipun bekasnya masih, dengan sesuatu yang kasar, suci ,keras, bukan dimuliakan syara', yang ( kotorannya ) tidak berpindah-pindah dan belum kering.




فصل : يجب على كافة المكلفين الدخول فى دين الإسلام والثبوت فيه على الدوام والتزام مالزم عليه من الأحكام
Setiap orang yang telah dewasa (mukallaf) wajib memasuki atau memeluk agama Islam dan tetap dalam agama itu untuk selama-lamanya serta melaksanakan segala kewajiban yang berkenaan dengan hukum-hukumnya.

Keterangan :
Hukum Islam itu ada lima perkara, yaitu :
  1. Wajib, ialah setiap perkara yang harus dilaksanakan . Mendapat pahala bila dikerjakan dan mendapat siksa bila ditinggalkan.
  2. Haram, ialah kebalikan dari wajib. Bila ditinggalkan berpahala dan bila dikerjakan mendapat siksa atau berdosa.
  3. Sunnah, ialah setiap perkara yang baik dikerjakan. Bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
  4. Makruh, ialah kebalikan dari sunnah. Bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.
  5. Mubah, ialah setiap perkara yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan.
فمما يجب علمه واعتقاده مطلقا والنطق به فى الحال إن كان كافرا والا ففى الصلاة الشهادتان وهما  أشهد أن لاإله الا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم
 Diantara perkara yang wajib diketahui dan dipercayai secara mutlak ialah membaca dua kalimah syahadat. Yaitu Asyhadu allaa ilaaha illallah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah). Dan wajib mengucapkan kalimat tersebut seketika itu juga bila orang itu kafir, namun bila bukan kafir, maka cukup membacanya dalam sholat saja.

Keterangan :
Dua kalimah syahadat itu wajib diucapkan dengan lisan dan dii'tikadkan dalam hati. Apabila orang pernah membacanya, dianggap orang Islam, meskipun belum mengerjakan kewajiban lainnya.

ومعنى أشهد أن لاإله الا الله أن تعلم وتعتقد وتؤمن وتصدق أن لا معبود بحق فى الوجود إلا الله الواحد الأحد الأول القديم الحي القيوم الباقي الدائم الخالق الرازق العالم القدير الفعال لمايريد
Makna aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah ialah hendaknya kamu mengetahui, mempercayai, beriman dan membenarkan bahwa tiada yang wajib disembah di alam wujud ini selain Allah Yang Maha Esa (tidak terdiri dari beberapa bagian dan tidak dapat dibagi-bagi Dzat maupun sifat-Nya serta tidak bertempat tinggal seperti makhluknya), Dia yang Maha Awal (yang tiada permulaan bagi keberadaan-Nya), yang Qadiim, Yang Hidup, Yang Berdiri Sendiri (yakni tidak membutuhkan sesuatudari yang lain-Nya, tidak bergantung kepada selain-Nya, sebaliknya segala sesuatu membutuhkan dan sangat bergantung kepada-Nya), Yang Maha Kekal (tiada akhir atau ujungnya), Yang Maha Abadi (tidak berubah oleh perubahan waktu atau iklim), Yang Menciptakan semua makhluk, Yang Maha Pemberi Rizki (kepada setiap makhluk yang hidup, baik untuk kepentingan lahir maupun batinnya, seperti keyakinan dan akidahnya), Yang Maha Mengetahui (segala makhluk-Nya, dimanapun ia berada tanpa didahului oleh ketidaktahuan), Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, Yang Mampu Membuat segala sesuatu yang dikehendaki-Nya (tiada yang dapat menghalangi atau merintangi dan menghambat-Nya).
ماشاء الله كان ومالم يشألم يكن ولاحول ولاقوة الا بالله العلي العظيم
Setiap perkara yang Allah kehendaki, pasti terjadi dan setiap perkara yang tidak dikehendaki-Nya pasti tak akan terjadi. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
موصوف بكل كمال منزه عن كل نقص ليس كمثله شيئ وهو السميع البصير
Ia bersifat dengan segala sifat kesempurnaan dan Maha Suci dari segala sifat kekurangan. Tiada sesuatu perkarapun yang menyerupai-Nya. Ia Maha Mendengar (akan segala sesuatu tanpa terpengaruh oleh gemuruh dimanapun adanya, meski dalam satu detik, terdengar oleh-Nya). Ia Maha Melihat (akan segala perkara yang besar maupun yang kecil sekecil apapun dan tidak terhalang oleh sesuatu , meskipun berupa getaran hati kita).
وهو القديم وما سواه حادث وهو الخالق وما سواه مخلوق
Ia dzat yang Qadiim yang tiada permulaannya dan tidak diciptakan oleh siapapun. Ia berada dengan sendirinya dan segala sesuatu selain Allah adalah baru (yakni adanya sesudah tidak ada dan ada yang mengadakannya, tidak timbul dengan sendirinya). Ia Dzat yang mencipta  dan selain-Nya adalah makhluk (yang dicipta).
وكلامه قديم كسائر صفاته لأنه سبحانه مباين لجميع المخلوقات فى الذات والصفات والأفعال سبحانه وتعالى عما يقول الظالمون علوا كبيرا
Perkataan Allah itu Qadiim seperti semua sifat-Nya (sebagaimana Dzat-Nya pun Qadiim, sebab sifat itu selalu beserta dzat. Seperti putihnya kain, selalu melekat pada kainnya). Karena sesungguhnya Allah itu Maha Suci, berbeda dengan seluruh makhluk-Nya, dalam dzat, sifat dan perbuatan-Nya. Maha Suci Allah dan Maha Luhur dari perkataan (anggapan) orang-orang yang zhalim. (diantara mereka ada yang beranggapan bahwa Allah itu berjalan, beranak atau beristri atau sebagainya).
ومعنى أشهد أن محمدا رسول الله أن تعلم وتعتقد وتصدق وتؤمن أن سيدنا ونبينا محمد بن عبد الله ابن عبد المطلب بن هاشم بن عبد مناف القرشي صلى الله عليه وسلم عبد الله ورسوله إلى جميع الخلق
Adapun makna "Aku bersaksi bahwa Muhammad itu Rosulullah", yaitu bahwa kamu harus mengetahui, mempercayai, membenarkan dan beriman bahwa Yang Mulia Nabi kita Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf dari suku bangsa Quraisy itu adalah hamba Allah dan utusan-Nya untuk semua makhluk (termasuk manusia dan jin).
     
ولد بمكة وبعث بها وهاجر إلى المدينة ودفن فيها
Ia dilahirkan di Makkah, lalu diangkat sebagai Rasulullah di sana kemudian beliau hijrah ke Madinah dan wafat di sana.
وأنه صلى الله عليه وسلم صادق فى جميع ما أخبربه, فمن ذالك عذاب القبر ونعيمه وسؤال الملكين منكر ونكير
Kamu wajib membenarkan segala berita yang dibawa (disampaikannya) baik mengenai kerasulannya, hal-hal yang ghaib atau keimanan dan hukum syariat yang dipraktekannya, sebab tidak muncul dari hawa nafsunya, tetapi atas petunjuk Allah. Dan sejak kecil Beliau terkenal sebagai orang yang jujur, tidak pernah berdusta. Ia bukan sembarang orang, ia manusia pilihan.
Diantara berita yang dibawanya ialah :
  1. Mengenai siksa kubur (bagi orang yang durhaka), dan nikmatnya (bagi orang yang bertaqwa). Itu permulaan balasan Allah. Perlu diketahui, , bahwa alam kubur itu bukan kuburan, melainkan alam sesudah mati, alam antara dunia dan akhirat, disebut juga alam barzakh. Setiap orang yang mati meskipun tidak dimasukkan ke lubang lahat (kuburan) seperti hangus terbakar, ditelan binatang buas dan sebagainya, pasti masuk ke alam kubur (barzakh) dan menerima siksa atau nikmat kubur. Hal tersebut bergantung kepada amal perbuatannya, sebab rohnya tetap hidup, sedangkan roh itulah yang menimbulkan rasa senang atau susah, sakit atau tidak.
  2. Pemeriksaan dua malaikat utusan Allah yaitu Munkar dan Nakir (mereka bertanya pada setiap mayat tentang Tuhannya, Nabinya, Imamnya, Kiblatnya dan Ikhwannya). Ketika mayat ditanya oleh kedua malaikat, ia merasa sebagaimana orang hidup, dapat mendengar, mempunyai rasa takut atau gembira. Untuk membenarkan kejadian itu Allah telah memberi contoh kepada kita dengan mimpi, meskipun jasad kita tidur, akan tetapi apa yang kita mimpikan terasa seperti saat terjaga saja. 
والبعث والحشر والقيامة والحساب والثواب والعذاب والميزان
  1. Ba'ats, (yaitu seluruh makhluk yang bernyawa dihidupkan kembali dari kuburannya pada hari kiamat kelak). Saat itu semua bagian badan manusia yang telah hancur berantakan, baik dalam kuburannya maupun yang sudah hancur dalam perut binatang atau hangus dibakar dan sebagainya, akan utuh kembali dan bersatu seperti pada waktu hidupnya di dunia.
  2. Hasyar, (yaitu seluruh makhluk dikumpulkan di suatu tempat yang disebut mauqif untuk menerima keputusan dari Mahkamah Maha Agung Allah Yang Gagah Perkasa lagi Maha Adil).
                    Firman Allah SWT :
حتى إذا جاءوها شهد عليهم سمعهم وأبصارهم وجلودهم بما كانوا يعملون , فصلت : 20
" Sehingga apabila mereka sampai ke sana, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (Q.S Fushilat : 20)
وقالوا لجلودهم لم شهدتم عليناط قالوا أنطقنا الله الذى أنطق كل شيء وهو خلقكم أول مرة وإليه ترجعون ، فصلت:21
" Dan mereka bertanya kepada kulit mereka : Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami ? Jawab kulit mereka : Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata, telah pula menjadikan kami pandai berkata atau bicara dan Dialah (Allah) yang telah menciptakan kamu pada pertama kali (di dunia) dan hanya kepada-Nyalah kamu sekalian dikembalikan." (Q.S Fushilat :21) 
  1. Kiamat, (yaitu saat dihancurkannya seluruh alam ini sehingga tiada yang kekal selain Allah Dzat Yang Maha Agung). Perlu diketahui, bahwa hancurkan alam semesta ini dengan tiupan Malaikat Israfil. Dengan tiupannya itu jagat raya ini mengalami keguncangan yang maha hebat, gunung-gunung menjadi rata, matahari dan bintang-bintang berantakan. Setelah melewati waktu 40 tahun , Allah menghidupkan lagi malaikat Israfil, Jibril dan Mikail, lalu malaikat Israfil meniup sangkakala, sehingga makhluk yang telah mati itu dihidupkan kembali.
  2. Hisaban, (yaitu pemerikasaan dan perhitungan seluruh amal perbuatan manusia yang baik maupun yang jelek, dengan terinci tiada yang terlewat sedikit pun, sebab semuanya tercatat dalam buku catatan amal, hasil kerja Malaikat Raqib dan 'Atid).
  3. Tsawab, (yaitu pahala yang amat besar serta kekal bagi orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, bertaqwa kepada Allah. Mereka mendapat rahmat dan keridhaan Allah dan syafaat Nabi Muhammad SAW).
  4. Adzab, (yaitu siksaan Allah dengan api neraka). Tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman dan segala sesuatunya dari api. Siksaan itu kekal bagi orang yang kafir dan munafik, juga untuk sementara waktu bagi orang mukmin yang berdosa, yakni yang amal maksiatnya lebih banyak daripada amal sholehnya.
  5. Mizan, (yaitu timbangan amal perbuatan manusia). Amal perbuatan manusia dan jin itu selain dihisab , juga ditimbang. Kalau amal sholehnya lebih berat tentu masuk ke surga, sedangkan kalau dosanya lebih berat tentu masuk neraka.
والنار والصراط والحوض والشفاعة والجنة والخلود والرؤية لله تعالى فى الجنة
  1. Neraka, (yaitu tempat siksaan yang maha dahsyat dan hebat). Neraka itu mempunyai tujuh tingkatan, yaitu :
                a. Jahannam (yang apling atas)            e. Saqar
                b. Lazha                                             f. Jahim
                c. Huthamah                                       g. Hawiyah (yang terbawah)
                d. Sa'ir
  1. Shirath, (yaitu jembatan di atas neraka jahannam, permulaannya di Mauqif dan ujungnya di pintu surga. Jembatan itu lebih halus daripada rambut dan lebih tajam daripada pisau cukur. Bisa atau tidaknya orang melewatinya bergantung kepada amal perbuatannya, bukan bergantung kepada kepintaran atau ketangkasan meloncatinya). Orang yang pertama melewatinya ialah Nabi Muhammad dan dengan sekejap mata saja sudah sampai ke pintu surga. Kemudian disusul oleh orang-orang yang tidak mempunyai dosa dan cepat atau tidaknya bergantung banyak sedikit amal sholehnya. Ada yang seperti kecepatan angin, ada yang seperti burung terbang, ada yang seperti kuda berlari, ada yang seperti berlari, berjalan kaki, ada yang merangkak, ada yang menunggang masjid atau binatang yang mereka kurbankan. Dan ada pula yang jatuh langsung ke tengah-tengah api neraka. Perlu diketahui, bahwa kecepatan melewati shirath itu bergantung pada banyaknya beramal sholeh.
  2. Haudh, (yaitu telaga milik Nabi Muhammad SAW, yang luasnya ribuan kilometer persegi), menurut hadits seukuran Shan'a di Yaman dan Syam di Damsyiq (Suriah). Wanginya lebih semerbak daripada minyak kesturi dan warnanya bermacam-macam sebanyak minuman surga. Setiap orang yang bisa melewati Shirath (jembatan) itu akan meminum airnya, lalu dimasukkan ke dalam surga yang kekal abadi.
  3. Syafa'at, (yaitu pembelaan para Nabi Allah kepada umatnya atau pembelaan para wali, para Ulama' dan para Sholihin terhadap orang yang berdosa). Syafaat yang paling besar, ialah syafaat Nabi Muhammad SAW kepada seluruh manusia ketika akan menghadapi hisaban amal. Hisaban tersebut disebut paling besar atau 'Uzhma, sebab meliputi seluruh makhluk yang mukmin dan kafir.

sumber : http://alasror.tripod.com
Sebagian Dari Perbuatan Maksiat di dalam kitab AT-TAUFIQ



maksiat adalah perbuatan dosa dalam bentuk zhalim (aniaya) terhadap diri sendiri. artinya perbuatan itu sebagian besar akan merugikan diri sendiri. maksiat seperti jurang yang setiap manusia dapat saja terjatuh di dalamnya. ditambah lagi daya dorongnya bukan hanya berasal dari diri, tetapi juga dari waswas syetan.
Macam macam maksiat di dalam kitab sulam  AT-TAUFIQ

  1. Maksiat hati
  •    Riya’ (memamerkan) dengan perbuatan-perbuatan baik, memperlihatkan amalan kebajikan, kebaikan dengan tujuan dilihat dan dipuji orang laindikarenakan amal tersebut. Tegasnya pengertian riya adalah mengerjakan sesuatu amal perbuatan dengan tidak ikhlas yaitu dengan karena sesuatu untuk mendapat perhatian yanglain dari Allah.
  • Ragu-ragu pada keberadaan Allah, merasa aman pada rekayasa Allah, dan putus asa pada rohmat Allah.   
  • Sombong terhadap hamba Allah, yaitu menolak kebenaran, merendahkan manusia dan memandang bahwa dirinya lebih baik dari kebanyakan manusia.
  • Dengki, yaitu menyembunyikan permusuhan ketika dikerjakan sesuai dengan tuntutannya dan tidak membenci pada kedengkian itu.
  • Hasad, yaitu membenci nikmat milik orang muslim dan merasa berat kepada nikmat apabila tidak membencinya atau dikerjakan menurut tuntutannya.
  • Mengungkit-ungkit sedekah, dan hal ini menggugurkan pahala sedekah itu.
  • Terus menerus berada pada suatu dosa.
  • Berburuk sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya.
  • Mendustakan takdir.
  • Merasa gembira dengan kemaksiatan, baik muncul dari dirinya atau pun orang lain.
  • Melakukan penipuan –walaupun pada seorang kafir- dan melakukan tipu muslihat.
  • Membenci sahabat Rasulullah SAW, keuarganya dan orang-orang shaleh.
  • Kikir dengan apa yang diwajibkan Allah SWT dan sangat tamak.
  • Merendahkan pada sesuatu yang diagungkan Allah SWT dan menganggap kecil pada sesuatu yang dianggap agung oleh Allah SWT, berupa ketaatan atau kemaksiatan, Al-Qur’an atau ilmu dan surga atau neraka. 
 2.   Maksiat Perut
       Ini sebagian isi dari Kitab AT -TAUFIQ

  • Memakan harta riba (Berbunga) dan barang yang di dapat dengan jalan memaksa
  • Ghosob (mengambil sesuatu/meminjam sesuatu tanpa izin pemilik) Dan mencuri
  • Setiap Sesuatu yang di ambil dengan cara muamalah (transaksi jual beli) yang diharamkan syariat , seperti menjual/membeli sesuatu yang masih di pohon DLL.
  • Meminum Arak atau sesuatu yang dapat menyebabkan mabuk/tidak sadarkan diri dan hukuman orang yang mabuk adalah 40 cambukan
  • Mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan, najis dan menjijikan
  • Memakan harta anak yatim atau harta wakaf melalui cara yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disyaratkan oleh orang yang mewakafkan
  • Sesuatu yang di ambil dengan cara memalukkan (meminta-minta atau mengemis bagi orang yang mampu bekerja)
  • Ketahuilah makanan dan minuman itu bagaikan bahan bakar pada diri kita, bagaikan sepeda motor yang di isi oleh bahan bakar yang tidak murni niscaya dia tidak akan bias hidup atau menyala, begitu juga dengan diri kita. Seandainya makanan atau minuman yang kita konsumsi ini tidak halal/ bahan bakar itu tidak murni/haram niscaya hati ini akan buta terhadap kebaikan ; bila di lantunkan adzan maka hati kita tidak tergerak untuk jama’ah, bila dibacakan AYAT-AYAT ALLOH maka hati kita tidak merasa tenang bahkan menganggap biasa biasa saja, jika anda merasa demikian maka mungkin bahan bakar anda tidak murni artinya makanan atau minuman yang anda konsumsi tidak halal…Naudzubillah Min Dzalik (kita berlindung kepada Alloh SWT dari semua itu)

3. Maksiat Mata      

  • Melihat wanita/lelaki ajnabiy (bukan muhrim))
  • Melihat aurat lawan jenis, laki-laki haram melihat pada anggota tubuh wanita yang menjadi aurat waita tersebut,kecuali pada wanita-manita mahromnya (jika wanita-wanita mahromnya maka haram melihat antara pusar hingga lutut) begitu juga sebaliknya (wanita haram melihat aurat laki-laki) yang boleh melihat anggota tubuh antara pusar dan lutut hanyalah suami istri
  • Laki-laki maupun wanita haram membuka kemaluanya ketika sendirian kecuali ada hajat atau didepan pasanganya (suami istri)
  • Di bolehkan melihat auratnya anak kecil baik laki-laki maupun perempuan yang belum mumazziy (bukan baliq) jadi sekitar 4-6 tahun, KECUALI kemaluan anak perempuan (karena yang boleh melihat auratnya hanyalah ibunya)
  • Haram melihat dengan menghina kepada seorang muslim ,seperti menghina sorban,jenggot atau songkoknya karena tidak sesuai zaman DLL..
  • Melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izin pemiliknya atau melihat sesuatu yang disembunyika tanpa izin Pemiliknya.
  • Menyaksikan sebuah maksiat/kemungkaran namun tidak mengingkari akan kemaksiatan/kemungkaran tersebut dan tidak pula memisahkan diri dari perbuatan itu kecuali adanya udzur

4.   Maksiat Lisan

  • Ghibah (menggunjing) yaitu menyebut-nyebut kepada saudara kita yang muslim dengan sesuatu yang ia tidak suka meskipun ia berada disitu (di dekat kita)
  • Namimah (Mengadu domba) yaitu memindahkan pembicaraan karena ingin berbuat kerusakan
  • Dusta yaitu mengatakn sesuatu yang menyalahi atau tidak sesuai dengan kenyataan
  • Sumpah bohong/dusta
  • Qadzaf (menuduh seseorang berzina) tanpa mendatangkan saksi maka orang yang melakukan Qadzaf ini dihukum dengan hukuman 2 kali lipat hukuman orang yang minum arak yaitu jilid cambuk sebanyak 80 kali
  • Mencela ,menghina, mendustakan Shohabat nabi
  • Perkataan yang keji, mencacat orang lain
  • Berdusta dengan memakai nama Alloh dan rosul-NYA
  • Mentalak istri (yang sudah disetubui) ketika haid atau nifas
  • Dzihar (suami menyerupakan istrinya dengan ibunya atau mahromnya) misalkan perkataan suami kepada istrinya “hidungmu seperti hidung ibuku atau bibirmu seperti bibir kakak perempuanku” maka suami yang melakukan dzihar tersebut dikenai kafarat (hukuman) yaitu 1) memerdekaan budak mukmin yang bebas dari cacat, 2) berpuasa 2 bulan berturut turut, 3) memberikan makan 60 orang miskin dengan masing masing mendapatkan 1 mud (kurang lbh 6 ons)
  • Lahn (tidak fasih/ cedal/pelo_jawa) dalam membaca alqur’an walau tidak dapat merusak arti.
  • Meminta minta harta maupun pekerjaan kepada orang lain padahal dia dalam keadaan mampu
  • Nadzar dengan tujuan mencegah ahli waris/ warisan
  • Membuat nasab (keturunan) bukan pada ayah (tidak mengakui ayahnya) atau orang yang memerdekakanya
  • Melamar gadis yang telah dilamar oleh orang lain (muslim)
  • Berfatwa/memberi hukum tanpa adanya pengetahuan tentang itu
  • Mengajar atau belajar ilmu-ilmu yang membahayakan orang lain.
  • Meratapi dan menangis dengan menjerit-jerit yang berlebihan pada seorang mayit


  • Diam dari amar ma’ruf nahi mungkar
  • Menyembunyikan ilmu yang wajibpadahal ada yang ingin belajar
  • Tertawa karena kentut atau di samping saudaranya yang muslim dengan maksud meremehkan
  • Menyembunyikan persaksian padahal dia mengetahui
  • Melupakan alquran (tidak pernah membaca alquran)
  • Tidak menjawab salam yang di sampaikan oleh saudaranya yang muslim
  • Melakukan ciuman yang menggerakkan syahwat bagi suami istri yang sedang ihrom atau haji atau sedang melakukan puasa fardhuk.          
5.       Maksiat Telinga

  • Mendengarkan pembicaraan orang lain yang sedang dirahasiakan
  • Mendengarkan orang – orang yang sedang membicarakan orang lain atau mendengarkan orang adu domba
  • Mendengarkan ucapan – ucapan yang diharamkan. Kecuali tanpa sengaja.
6.      Maksiat Tangan

  • Mencuri, jika mencuri barang senilai empat dinar emas (41/2 gram), dari tempat simpanan barang, maka harus di had (dihukum), dipotong tangan kanan, bila mencuri lagi dipotong kaki yang kiri, kalau mencuri lagi harus dipotong tangan kiri, kalau kaki kanan bila mencuri lagi.
  • Merampok
  • Gasab
  • Menarik upeti ( semacam penarikan sebagai hasil panen )
  • Membunuh, ini ada kafaratnya yaitu harus memerdekakan budak (perempuan) mukmin yang selamat dari cacat. Jika tak mampu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bila sengaja membunuh, harus dibalas dibunuh. Kecuali bila diampuni oleh keluarga yang dibunuh atas denda atau cuma-cuma. Jika karena lalai atau yang menyerupainya maka wajib membayar denda seratus ekor unta, jika yang dibunuh itu orang merdeka dan muslim (laki-laki). Dan lima puluh ekor jika yang dibunuh perempuan merdeka yang muslim. Denda pembunuhan bisa berbeda-beda menurut bentuk pembunuhan.
  • Tak mau membayar zakat atau sebagiannya, bila memang sudah berkewajiban zakat dan memungkinkan.
7.       Maksiat kelamin ( Farji )

  • Berzina adalah perbuatan bersanggama antara laki laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Zina termasuk dosa besar urutan ke tiga, setelah musryik dan membunuh. Hukum bagi pezina jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela ( tidak dipaksa, tidak diperkosa ), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam ( di kubur hidup-hidup sampai leher) kemudian ditaruh batu- batu disekitarnya dan setiap orang berhak untuk melemparinya hingga mati. jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera ( dicambuk ) 100 kali. kemudian diasingkan selama setahun
  • Menjimak binatang meskipun milik sendiri
  • Mengeluarkan mani (onani) dengan selain tangan halibnya (istri/budaknya).
  • Mengumpuli istri (jimak) dalam keadaan haid, nifas setelah tuntas tapi belum mandi, sesudah mandi tapi tidak niat mandi, atau niat mandi tapi salah satu syarat dari syarat-syarat mandi ada yang tidak dipenuhi.
  • Membuka aurat didepan orang yang haram melihat aurat itu atau membuka aurat ditempat sepi tanpa ada hajat.
  • Buang air besar dan kencing dengan menghadap kiblat atau membelakanginya tanpa ada tutup. Kalau pun ada, tapi jauh dari orang itu, lebih dari tiga ratus zirok (satu zirok tambah 60 cm). Kalaupun dekat, tapi kurang dari dua pertiga zirok, kecuali ditempat yang disediakan untuk buang air besar.
  • Berak didalam masjid sekalipun didalam bejana atau berak ditempat yang dihormati
  • Tidak berkhitan setelah baligh.
8.      Maksiat Kaki

  • berjalan menuju maksiat, seperti berjalan untuk mengoreksi keburukan sesama muslim, untuk membunuhnya atau untuk apa saja yang dapat membahayakan orang islam tanpa jalan yang benar.
  • minggatnya sahaya, istri, atau bahkan orang yang mempunyai hak yang wajib dipenuhi, seperti hak di qisas (dibalas karena membunuh), berhutang, wajib memberi nafkah, atau lari dari berbakti kepada kedua orang tua atau lari untuk tidak mendidik anak-anaknya.
  • banyak tingkah ketika berjalan (engklek, jawa).
  • melangkahi leher (orang-orang duduk berbaris) kecuali untuk menutup saf yang kosong.
  • berjalan dihadapan orang sholat bila yang dilewati itu sudah cukup syarat menutup tempatnya (misalnya sudah dengan sajadah).
  • memanjangkan kaki kepada mushaf yang ada ditempat bawah.
  • setiap perjalanan menuju perbuatan yang haram.
  • menyingkir dari kewajiban
9.      Maksiat Badan

  • Berani kepada kedua orang tua
  • Lari dari peperangan
  • Memutus sanak family
  • Mengenakan emas atau perak, atau pakaian yang campur dengan emas/perak, tapi lebih banyak emas/perak. Demikian bagi laki-laki yang sudah balig kecuali cincin perak, kalau itu boleh.
  • Tidak mau memenuhi nazar
  • Menangani (mengurus) anak yatim, atau masjid atau menjabat sebagai juru putus dan lain sebagainya, tapi sebenarnya dia tahu bahwa dia tidak mampu memangku tugas tersebut.
  • Memotong jalan (merampok dengan mencegat ditengah perjalanan). Pelakunya harus dihukum menurut penganiayaan yang dilakukan. Ada kalanya di ta’zir, dipotong kaki dan tangannya secara bersilang, dan ada kalanya dibunuh kemudian dipancung.
  • Keluarnya orang perempuan dengan mengenakan wangi-wangian atau menghias diri (misal, dengan pakaian yang menyala). sekalipun tertutup seluruh auratnya atau diperbolehkan oleh suami. Haramnya bila berjalan dihadapan laki-laki lain.


Dosa dosa diatas tidak akan di maafkan oleh Alloh SWT sebelum seorang muslim itu BERTAUBAT, sabda nabi SAW : “Attaibuuna minaddambi kama la dambalah” Artinya Seorang yang bertaubat (nasuha) itu bagaikan orang yang tidak mempunyai dosa sama sekali (seperti anak yang baru lahir)



Terimakasih semoga bermanfaat

Kitab Aqidatul Awam Beserta Terjemahan

أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ * وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ
Saya mulai dengan asmanya Allah;
yang Pengasih Sayang artinya bismillah.
فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـقَدِيْمِ اْلأَوَّلِ * اَلآخِـرِ الْبَـاقـِيْ بِلاَ تَحَـوُّلِ
Maka segala puji miliknya Allah;

Yang Dulu, Awal, Akhir, Kekal tak b'rubah
ثُمَّ الـصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ سَـرْمَدَا * عَلَى الـنَّـبِيِّ خَيْرِ مَنْ قَدْ وَحَّدَا
Salawat dan salam kekal selamanya;

Atas Nabi, orang terbaik tauhidnya
وَآلِهِ وَصَـحْبِهِ وَمَـنْ تَـبِـعْ * سَـبِيْلَ دِيْنِ الْحَقِّ غَيْرَ مُـبْـتَدِعْ
Keluarga dan sahabat dan yang ikut;

Jalan agamanya yang haq dan yang patut
وَبَعْدُ فَاعْلَمْ بِوُجُوْبِ الْمَعْرِفَـهْ * مِنْ وَاجِـبٍ ِللهِ عِشْـرِيْنَ صِفَهْ
Kemudian ketahui dengan wajib;

Sifat duapuluhnya Allah yang wajib
فَاللهُ مَوْجُـوْدٌ قَـدِيْمٌ بَاقِـي   * مُخَالـِفٌ لِلْـخَـلْقِ بِاْلإِطْلاَقِ
Allah wujud, qidam dulu, baqa' kekal;

Tak serupa dengan makhluk yang tak kekal.
وَقَـائِمٌ غَـنِيْ وَوَاحِـدٌ وَحَيّ * قَـادِرْ مُـرِيْـدٌ عَـالِمٌ بِكُلِّ شَيْ
Dan dzat yang Maha Berdiri pada Dzatnya;

Yang Esa dan Berkehendak dan Kuasa.

Maha Melihat segala sesuatu;

Maha Hidup tanpa dibatasi waktu.
سَـمِـيْعٌ اْلبَصِـيْرُ وَالْمُتَكَلِّـمُ * لَهُ صِـفَاتٌ سَـبْعَـةٌ تَـنْـتَظِمُ
Maha Mendengar, Melihat, dan Berfirman;

Bagi-Nya tujuh sifat yang terpaparkan
فَقُـدْرَةٌ إِرَادَةٌ سـَمْـعٌ بـَصَرْ * حَـيَـاةٌ الْعِلْـمُ كَلاَمٌ اسْـتَمَرْ
Qudrat Kuasa, Irodah Berkehendak;

Bashar M'lihat, dan Mendengar atau Sama'

Hayat Hidup, Ilmu Allah tak terhingga;

Kalam Allah Berfirmannya telah nyata
وَجَائـِزٌ بِـفَـضْـلِهِ وَ عَدْلِهِ * تَـرْكٌ لـِكُلِّ مُمْـكِـنٍ كَفِعْلِهِ
Berkat keagungan Allah dan adil-Nya;

Jaiz kerjakan atau meninggalkannya.
أَرْسَـلَ أَنْبِيَا ذَوِي فَـطَـانَـهْ * بِالصِّـدْقِ وَالتَـبْلِـيْغِ وَاْلأَمَانَهْ
Allah utus para nabi dengan cerdas;

Jujur, tabligh, amanah mereka jelas.
وَجَـائِزٌ فِي حَـقِّهِمْ مِنْ عَرَضِ * بِغَيْـرِ نَقْصٍ كَخَـفِيْفِ الْمَرَضِ
Jaiz Rasul punya sifat manusia;

Seperti sakit yang tidak seberapa.
عِصْـمَـتُهُمْ كَسَائِرِ الْمَلاَئِكَهْ * وَاجِـبَـةٌ وَفَاضَلُوا الْمَـلاَئِكَهْ
Rasul dijaga seperti malaikat;

Bahkan melebihi para malaikat.
وَالْمُسْـتَحِيْلُ ضِدُّ كُلِّ وَاجِبِ * فَاحْفَظْ لِخَمْسِـيْنَ بِحُكْمٍ وَاجِبِ
Sifat mustahil lawan sifat yang wajib;

Hapalkanlah lima puluh  s'cara wajib.
تَفْصِيْلُ خَمْسَةٍ وَعِشْـرِيْنَ لَزِمْ * كُـلَّ مُـكَلَّـفٍ فَحَقِّقْ وَاغْـتَنِمْ
Wajib tahu nama Rasul dua lima;

Yakini dan ambillah keuntungannya.
هُمْ آدَمٌ اِدْرِيْسُ نُوْحٌ هُـوْدُ مَعْ *  صَالِـحْ وَإِبْرَاهِـيْـمُ كُلٌّ مُـتَّبَعْ
Nabi Adam, Idris, Nuh, Soleh serta Hud;

Selanjutnya Nabi Ibrahim berikut.
لُوْطٌ وَاِسْـمَاعِيْلُ اِسْحَاقُ كَذَا * يَعْقُوبُ يُوسُـفُ وَأَيُّوْبُ احْتَذَى
Nabi Luth, Ismail, Ishaq serta Ya'qub;

Nabi Yusuf selanjutnya Nabi Ayyub.
شُعَيْبُ هَارُوْنُ وَمُوْسَى وَالْيَسَعْ  * ذُو الْكِـفْلِ دَاوُدُ سُلَيْمَانُ اتَّـبَعْ
Nabi Syuaib, Harun, Musa, dan Alyasa';

Dzulkifli, Dawud, dan Sulaiman yang bijak.
إلْيَـاسُ يُوْنُسْ زَكَرِيـَّا يَحْيَى * عِيْسَـى وَطَـهَ خَاتِمٌ دَعْ غَـيَّا
Ilyas, Yunus, Zakariya, serta Yahya;

Isa, dan Muhammad penutup semua.
عَلَـيْهِمُ الصَّـلاَةُ وَالسَّـلاَمُ * وَآلِـهِمْ مـَا دَامَـتِ اْلأَيـَّـامُ
Bagi mereka salam dan sejahtera;

Dan k'luarganya untuk sepanjang masa.
وَالْمَـلَكُ الَّـذِيْ بِلاَ أَبٍ وَأُمْ * لاَ أَكْلَ لاَ شُـرْبَ وَلاَ نَوْمَ لَـهُمْ
Malaikat tanpa bapak tanpa ibu;

Tidak makan, minum, tidur sepertiku.
تَفْـصِـيْلُ عَشْرٍ مِنْهُمُ جِبْرِيْلُ * مِـيْـكَـالُ اِسْـرَافِيْلُ عِزْرَائِيْلُ
Jumlahnya sepuluh dimulai Jibril;

Lalu Mikail, Israfil, dan Izrail.
مُنْـكَرْ نَكِـيْرٌ وَرَقِيْبٌ وَكَذَا * عَتِـيْدٌ مَالِكٌ ورِضْوَانُ احْتَـذَى
Munkar, Nakir, dan Raqib disusul pula;

Atid, Malik, serta Ridwan berikutnya.
أَرْبَـعَـةٌ مِنْ كُتُبٍ تَـفْصِيْلُهَا * تَوْارَةُ مُوْسَى بِالْهُدَى تَـنْـزِيْلُهَا
Empat kitab ini dia rinciannya;

Taurat Musa yang berisi petunjuk-Nya.
زَبُـوْرُ دَاوُدَ وَاِنْجِـيْـلُ عَلَى  * عِيْـسَى وَفُـرْقَانُ عَلَى خَيْرِ الْمَلاَ
Zabur Dawud, lalu Injil bagi Isa;

Kitab Quran ‘tuk sebaik manusia.
وَصُحُـفُ الْخَـلِيْلِ وَالْكَلِيْمِ * فِيْهَـا كَلاَمُ الْـحَـكَمِ الْعَلِـيْمِ
Ada shuhuf Nabi Ibrahim dan Musa;

Merupakan firman Allah bijaksana.
وَكُـلُّ مَا أَتَى بِهِ الـرَّسُـوْلُ * فَحَـقُّـهُ التَّسْـلِـيْمُ وَالْقَبُوْلُ
Dan semua yang dibawa oleh Rasul;

Harus diyakini benar dan diqabul.
إِيْـمَـانُنَا بِـيَوْمِ آخِرٍ وَجَبْ * وَكُلِّ مَـا كَانَ بِـهِ مِنَ الْعَجَبْ
Kita harus iman pada hari akhir;

Mentakjubkan sesuatu jangan mungkir.
خَاتِمَةٌ فِي ذِكْرِ بَاقِي الْوَاجِبِ * مِمَّـا عَـلَى مُكَلَّفٍ مِنْ وَاجِبِ
Akhir penuturan lainnya yang wajib;

Bagi orang mukallaf termasuk wajib.
نَبِـيُّـنَا مُحَمَّدٌ قَدْ أُرْسِــلاَ * لِلْـعَالَمِـيْـنَ رَحْـمَةً وَفُضِّلاَ
Nabi Muhammad t'lah diutus ke dunya;

Pembawa rahmat alam dan seisinya.
أَبـُوْهُ عَبْدُ اللهِ عَبْدُ الْمُطَّلِـبْ * وَهَاشِـمٌ عَبْدُ مَنَافٍ يَنْتَسِـبْ
Abdullah bin Abdul Muthallib ayahnya;

Bani Hasyim, Abdu Manaf silsilahnya.
وَأُمُّـهُ آمِـنَةُ الـزُّهْــرِيـَّهْ * أَرْضَـعَتْهُ حَلِيْمَـةُ السَّـعْدِيـَّهْ
Aminah Zuhriyah adalah ibunya;

Halimah Sakdiyah itu penyusunya.
مَوْلـِدُهُ بِمَـكَّـةَ اْلأَمِيْــنَهْ * وَفَاتُـهُ بِـطَـيْـبَةَ الْـمَدِيْنَهْ
Dilahirkan di kota Makkah sentosa;

Di Madinah adalah tempat wafatnya.
أَتَـمَّ قَـبْـلَ الْـوَحْيِ أَرْبَعِيْنَا * وَعُـمْـرُهُ قَدْ جَاوَزَ السِّـتِّيْنَا
T'rima wahyu umur empat puluh tahun;

Umur Nabi lebih enam puluh tahun.
وَسَـبْـعَةٌ أَوْلاَدُهُ فَمِـنْـهُمُ * ثَلاثَـةٌ مِـنَ الذُّكـُوْرِ تُـفْهَمُ
Putra Nabi semuanya ada tujuh;

Tiga lelaki harus dipaham penuh.
قَاسِـمْ وَعَبْدُ اللهِ وَهْوَ الطَّيِّبُ * وَطَاهِـرٌ بِذَيْـنِ ذَا يُـلَـقَّبُ
Pertama Qasim, dan kedua Abdullah;

Thayib dan Thahir panggilan ‘tuk Abdullah.
أَتَاهُ إبْرَاهِـيْـمُ مِنْ سُـرِّيـَّهْ * فَأُمُّـهُ مَارِيَّةُ الْـقِـبْـطِـيَّـهْ
Ketiga Ibrahim dari istri Amah;

ibunya bernama Maria Qibtiyah.
وَغَيْـرُ إِبْرَاهِيْمَ مِنْ خَـدِيْجَهْ * هُمْ سِتَـةٌ فَخُـذْ بِهِمْ وَلِـيْجَهْ
Ibu s'lain Ibrahim itu Khadijah;

Jumlah enam jadikan karib yang indah.
وَأَرْبَعٌ مِـنَ اْلإِنَاثِ تُـذْكَـرُ * رِضْـوَانُ رَبِّي لِلْجَمِـيْعِ يُذْكَرُ
Putri Nabi semuanya ada empat;

Kerelaan Tuhan tetaplah didapat.
فَاطِـمَـةُ الزَّهْرَاءُ بَعْلُهَا عَلِيْ * وَابْنَاهُمَا السِّـبْطَانِ فَضْلُهُمُ جَلِيْ
Pertama Fatimah isterinya Ali;

Dengan Hasan Husein kebagusan pasti.
فَزَيْـنَبٌ وَبَعْـدَهَـا رُقَـيَّهْ * وَأُمُّ كُـلْـثُـومٍ زَكَـتْ رَضِيَّهْ
Kedua Zainab, Ruqayyah ketiga;

Keempat Ummu Kultsum suci diridla.
عَنْ تِسْعِ نِسْوَةٍ وَفَاةُ الْمُصْطَفَى * خُيِّـرْنَ فَاخْتَرْنَ النَّـبِيَّ الْمُقْتَفَى
Nabi wafat para isteri memilih;

Menganut Nabi Muhammad yang terpilih.
عَائِشَـةٌ وَحَفْصَـةٌ وَسَـوْدَةُ * صَـفِيَّـةٌ مَـيْـمُـوْنَةٌ وَ رَمْلَةُ
Mereka Aisyah, Khafsah, dan Saudah;

Lalu Sofiyah, Maimunah, dan Romlah.
هِنْدٌ وَ زَيْـنَبٌ كَذَا جُوَيـْرِيَهْ * لِلْمُـؤْمِـنِيْنَ أُمَّـهَاتٌ مَرْضِـيَّهْ
Hindun dan Zainab serta Juwairiya;

Bagi mukmin m'reka ibu yang diridla.
حَمْـزَةُ عَمُّـهُ وعَـبَّاسٌ كَذَا * عَمَّـتُـهُ صَـفِيَّـةٌ ذَاتُ احْتِذَا
Hamzah dan Abbas adalah paman Nabi;

Sofiyah bibi Nabi yang mengikuti.
وَقَبْـلَ هِجْـرَةِ النَّـبِيِّ اْلإِسْرَا * مِـنْ مَـكَّةَ لَيْلاً لِقُدْسٍ يُدْرَى
Seb'lum hijrah Nabi isra' dari Makkah;

Malam hari ke Bayt Maqdis yang diberkah.
وَبَعْدَ إِسْـرَاءٍ عُرُوْجٌ لِلسَّـمَا * حَتَّى رَأَى النَّـبِيُّ رَبًّـا كَـلَّمَا
Nabi naik ke langit setelah isra';

M'lihat Tuhan berfirman secara nyata.
مِنْ غَيْرِكَيْفٍ وَانْحِصَارٍ وَافْـتَرَضْ * عَلَيْهِ خَمْسًا بَعْدَ خَمْسِيْنَ فَرَضْ
Tanpa bagaimana Nabi dapat p'rintah;

Salat lima waktu tak perlu dibantah.
وَبَـلَّـغَ اْلأُمَّـةَ بِاْلإِسْــرَاءِ * وَفَـرْضِ خَـمْـسَةٍ بِلاَ امْتِرَاءِ
Nabi c'rita tentang isra' agar tahu;

P'rintah salat lima waktu tanpa ragu.
قَدْ فَازَ صِـدِّيْقٌ بِتَصْـدِيْقٍ لَهُ * وَبِالْعُرُوْجِ الصِّـدْقُ وَافَى أَهْلَهُ
Abu Bakar b'runtung membenarkan Nabi;

Kebenaran mi'raj s'suai para ahli.
وَهَـذِهِ عَقِيْـدَةٌ مُخْـتَصَرَهْ * وَلِلْـعَـوَامِ سَـهْـلَةٌ مُيَسَّرَهْ
Penjelasan ini akidah yang ringkas;

Bagi awam gampang, mudah, serta jelas.
نَاظِمُ تِلْكَ أَحْـمَدُ الْمَرْزُوْقِيْ * مَنْ يَنْتَمِي لِلصَّـادِقِ الْمَصْدُوْقِ
Pengarangnya adalah Ahmad Marzuki;

Termasuk orang yang benar dan yang pasti.
وَ الْحَمْدُ ِللهِ وَصَـلَّى سَـلَّمَا * عَلَـى النَّبِيِّ خَيْرِ مَنْ قَدْ عَلَّـمَا
Puji bagi Allah yang memberi rahmat;

Pada Nabi yang mengajar orang s'lamat.
وَاْلآلِ وَالصَّـحْبِ وَكُلِّ مُرْشِدِ * وَكُلِّ مَـنْ بِخَيْرِ هَدْيٍ يَقْتَدِيْ
Keluarga, sahabat, dan orang baik;

Serta pengikut petunjuknya yang laik.
وَأَسْـأَلُ الْكَرِيْمَ إِخْلاَصَ الْعَمَلْ * ونَفْعَ كُلِّ مَنْ بِهَا قَدِ اشْـتَغَلْ
Kumohon Allah 'kan keikhlasan ini;

Dan manfaat bagi orang yang atensi.
أَبْيَاتُهَا ( مَيْـزٌ ) بِـعَدِّ الْجُمَلِ * تَارِيْخُهَا ( لِيْ حَيُّ غُرٍّ ) جُمَلِ
Lima tujuh jumlah semua baitnya;

Dua belas lima d'lapan selesainya.
سَـمَّيْـتُهَا عَـقِـيْدَةَ الْعَوَامِ * مِـنْ وَاجِبٍ فِي الدِّيْنِ بِالتَّمَامِ

Kunamakan ini Aqidatul Awam;

Sempurna agama s'bagai kewajiban.