WHAT'S NEW?
Loading...

Macam Macam Perbuatan Maksiat di Dalam Kitab AT-TAUFIQ

Sebagian Dari Perbuatan Maksiat di dalam kitab AT-TAUFIQ



maksiat adalah perbuatan dosa dalam bentuk zhalim (aniaya) terhadap diri sendiri. artinya perbuatan itu sebagian besar akan merugikan diri sendiri. maksiat seperti jurang yang setiap manusia dapat saja terjatuh di dalamnya. ditambah lagi daya dorongnya bukan hanya berasal dari diri, tetapi juga dari waswas syetan.
Macam macam maksiat di dalam kitab sulam  AT-TAUFIQ

  1. Maksiat hati
  •    Riya’ (memamerkan) dengan perbuatan-perbuatan baik, memperlihatkan amalan kebajikan, kebaikan dengan tujuan dilihat dan dipuji orang laindikarenakan amal tersebut. Tegasnya pengertian riya adalah mengerjakan sesuatu amal perbuatan dengan tidak ikhlas yaitu dengan karena sesuatu untuk mendapat perhatian yanglain dari Allah.
  • Ragu-ragu pada keberadaan Allah, merasa aman pada rekayasa Allah, dan putus asa pada rohmat Allah.   
  • Sombong terhadap hamba Allah, yaitu menolak kebenaran, merendahkan manusia dan memandang bahwa dirinya lebih baik dari kebanyakan manusia.
  • Dengki, yaitu menyembunyikan permusuhan ketika dikerjakan sesuai dengan tuntutannya dan tidak membenci pada kedengkian itu.
  • Hasad, yaitu membenci nikmat milik orang muslim dan merasa berat kepada nikmat apabila tidak membencinya atau dikerjakan menurut tuntutannya.
  • Mengungkit-ungkit sedekah, dan hal ini menggugurkan pahala sedekah itu.
  • Terus menerus berada pada suatu dosa.
  • Berburuk sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya.
  • Mendustakan takdir.
  • Merasa gembira dengan kemaksiatan, baik muncul dari dirinya atau pun orang lain.
  • Melakukan penipuan –walaupun pada seorang kafir- dan melakukan tipu muslihat.
  • Membenci sahabat Rasulullah SAW, keuarganya dan orang-orang shaleh.
  • Kikir dengan apa yang diwajibkan Allah SWT dan sangat tamak.
  • Merendahkan pada sesuatu yang diagungkan Allah SWT dan menganggap kecil pada sesuatu yang dianggap agung oleh Allah SWT, berupa ketaatan atau kemaksiatan, Al-Qur’an atau ilmu dan surga atau neraka. 
 2.   Maksiat Perut
       Ini sebagian isi dari Kitab AT -TAUFIQ

  • Memakan harta riba (Berbunga) dan barang yang di dapat dengan jalan memaksa
  • Ghosob (mengambil sesuatu/meminjam sesuatu tanpa izin pemilik) Dan mencuri
  • Setiap Sesuatu yang di ambil dengan cara muamalah (transaksi jual beli) yang diharamkan syariat , seperti menjual/membeli sesuatu yang masih di pohon DLL.
  • Meminum Arak atau sesuatu yang dapat menyebabkan mabuk/tidak sadarkan diri dan hukuman orang yang mabuk adalah 40 cambukan
  • Mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan, najis dan menjijikan
  • Memakan harta anak yatim atau harta wakaf melalui cara yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disyaratkan oleh orang yang mewakafkan
  • Sesuatu yang di ambil dengan cara memalukkan (meminta-minta atau mengemis bagi orang yang mampu bekerja)
  • Ketahuilah makanan dan minuman itu bagaikan bahan bakar pada diri kita, bagaikan sepeda motor yang di isi oleh bahan bakar yang tidak murni niscaya dia tidak akan bias hidup atau menyala, begitu juga dengan diri kita. Seandainya makanan atau minuman yang kita konsumsi ini tidak halal/ bahan bakar itu tidak murni/haram niscaya hati ini akan buta terhadap kebaikan ; bila di lantunkan adzan maka hati kita tidak tergerak untuk jama’ah, bila dibacakan AYAT-AYAT ALLOH maka hati kita tidak merasa tenang bahkan menganggap biasa biasa saja, jika anda merasa demikian maka mungkin bahan bakar anda tidak murni artinya makanan atau minuman yang anda konsumsi tidak halal…Naudzubillah Min Dzalik (kita berlindung kepada Alloh SWT dari semua itu)

3. Maksiat Mata      

  • Melihat wanita/lelaki ajnabiy (bukan muhrim))
  • Melihat aurat lawan jenis, laki-laki haram melihat pada anggota tubuh wanita yang menjadi aurat waita tersebut,kecuali pada wanita-manita mahromnya (jika wanita-wanita mahromnya maka haram melihat antara pusar hingga lutut) begitu juga sebaliknya (wanita haram melihat aurat laki-laki) yang boleh melihat anggota tubuh antara pusar dan lutut hanyalah suami istri
  • Laki-laki maupun wanita haram membuka kemaluanya ketika sendirian kecuali ada hajat atau didepan pasanganya (suami istri)
  • Di bolehkan melihat auratnya anak kecil baik laki-laki maupun perempuan yang belum mumazziy (bukan baliq) jadi sekitar 4-6 tahun, KECUALI kemaluan anak perempuan (karena yang boleh melihat auratnya hanyalah ibunya)
  • Haram melihat dengan menghina kepada seorang muslim ,seperti menghina sorban,jenggot atau songkoknya karena tidak sesuai zaman DLL..
  • Melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izin pemiliknya atau melihat sesuatu yang disembunyika tanpa izin Pemiliknya.
  • Menyaksikan sebuah maksiat/kemungkaran namun tidak mengingkari akan kemaksiatan/kemungkaran tersebut dan tidak pula memisahkan diri dari perbuatan itu kecuali adanya udzur

4.   Maksiat Lisan

  • Ghibah (menggunjing) yaitu menyebut-nyebut kepada saudara kita yang muslim dengan sesuatu yang ia tidak suka meskipun ia berada disitu (di dekat kita)
  • Namimah (Mengadu domba) yaitu memindahkan pembicaraan karena ingin berbuat kerusakan
  • Dusta yaitu mengatakn sesuatu yang menyalahi atau tidak sesuai dengan kenyataan
  • Sumpah bohong/dusta
  • Qadzaf (menuduh seseorang berzina) tanpa mendatangkan saksi maka orang yang melakukan Qadzaf ini dihukum dengan hukuman 2 kali lipat hukuman orang yang minum arak yaitu jilid cambuk sebanyak 80 kali
  • Mencela ,menghina, mendustakan Shohabat nabi
  • Perkataan yang keji, mencacat orang lain
  • Berdusta dengan memakai nama Alloh dan rosul-NYA
  • Mentalak istri (yang sudah disetubui) ketika haid atau nifas
  • Dzihar (suami menyerupakan istrinya dengan ibunya atau mahromnya) misalkan perkataan suami kepada istrinya “hidungmu seperti hidung ibuku atau bibirmu seperti bibir kakak perempuanku” maka suami yang melakukan dzihar tersebut dikenai kafarat (hukuman) yaitu 1) memerdekaan budak mukmin yang bebas dari cacat, 2) berpuasa 2 bulan berturut turut, 3) memberikan makan 60 orang miskin dengan masing masing mendapatkan 1 mud (kurang lbh 6 ons)
  • Lahn (tidak fasih/ cedal/pelo_jawa) dalam membaca alqur’an walau tidak dapat merusak arti.
  • Meminta minta harta maupun pekerjaan kepada orang lain padahal dia dalam keadaan mampu
  • Nadzar dengan tujuan mencegah ahli waris/ warisan
  • Membuat nasab (keturunan) bukan pada ayah (tidak mengakui ayahnya) atau orang yang memerdekakanya
  • Melamar gadis yang telah dilamar oleh orang lain (muslim)
  • Berfatwa/memberi hukum tanpa adanya pengetahuan tentang itu
  • Mengajar atau belajar ilmu-ilmu yang membahayakan orang lain.
  • Meratapi dan menangis dengan menjerit-jerit yang berlebihan pada seorang mayit


  • Diam dari amar ma’ruf nahi mungkar
  • Menyembunyikan ilmu yang wajibpadahal ada yang ingin belajar
  • Tertawa karena kentut atau di samping saudaranya yang muslim dengan maksud meremehkan
  • Menyembunyikan persaksian padahal dia mengetahui
  • Melupakan alquran (tidak pernah membaca alquran)
  • Tidak menjawab salam yang di sampaikan oleh saudaranya yang muslim
  • Melakukan ciuman yang menggerakkan syahwat bagi suami istri yang sedang ihrom atau haji atau sedang melakukan puasa fardhuk.          
5.       Maksiat Telinga

  • Mendengarkan pembicaraan orang lain yang sedang dirahasiakan
  • Mendengarkan orang – orang yang sedang membicarakan orang lain atau mendengarkan orang adu domba
  • Mendengarkan ucapan – ucapan yang diharamkan. Kecuali tanpa sengaja.
6.      Maksiat Tangan

  • Mencuri, jika mencuri barang senilai empat dinar emas (41/2 gram), dari tempat simpanan barang, maka harus di had (dihukum), dipotong tangan kanan, bila mencuri lagi dipotong kaki yang kiri, kalau mencuri lagi harus dipotong tangan kiri, kalau kaki kanan bila mencuri lagi.
  • Merampok
  • Gasab
  • Menarik upeti ( semacam penarikan sebagai hasil panen )
  • Membunuh, ini ada kafaratnya yaitu harus memerdekakan budak (perempuan) mukmin yang selamat dari cacat. Jika tak mampu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bila sengaja membunuh, harus dibalas dibunuh. Kecuali bila diampuni oleh keluarga yang dibunuh atas denda atau cuma-cuma. Jika karena lalai atau yang menyerupainya maka wajib membayar denda seratus ekor unta, jika yang dibunuh itu orang merdeka dan muslim (laki-laki). Dan lima puluh ekor jika yang dibunuh perempuan merdeka yang muslim. Denda pembunuhan bisa berbeda-beda menurut bentuk pembunuhan.
  • Tak mau membayar zakat atau sebagiannya, bila memang sudah berkewajiban zakat dan memungkinkan.
7.       Maksiat kelamin ( Farji )

  • Berzina adalah perbuatan bersanggama antara laki laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Zina termasuk dosa besar urutan ke tiga, setelah musryik dan membunuh. Hukum bagi pezina jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela ( tidak dipaksa, tidak diperkosa ), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam ( di kubur hidup-hidup sampai leher) kemudian ditaruh batu- batu disekitarnya dan setiap orang berhak untuk melemparinya hingga mati. jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera ( dicambuk ) 100 kali. kemudian diasingkan selama setahun
  • Menjimak binatang meskipun milik sendiri
  • Mengeluarkan mani (onani) dengan selain tangan halibnya (istri/budaknya).
  • Mengumpuli istri (jimak) dalam keadaan haid, nifas setelah tuntas tapi belum mandi, sesudah mandi tapi tidak niat mandi, atau niat mandi tapi salah satu syarat dari syarat-syarat mandi ada yang tidak dipenuhi.
  • Membuka aurat didepan orang yang haram melihat aurat itu atau membuka aurat ditempat sepi tanpa ada hajat.
  • Buang air besar dan kencing dengan menghadap kiblat atau membelakanginya tanpa ada tutup. Kalau pun ada, tapi jauh dari orang itu, lebih dari tiga ratus zirok (satu zirok tambah 60 cm). Kalaupun dekat, tapi kurang dari dua pertiga zirok, kecuali ditempat yang disediakan untuk buang air besar.
  • Berak didalam masjid sekalipun didalam bejana atau berak ditempat yang dihormati
  • Tidak berkhitan setelah baligh.
8.      Maksiat Kaki

  • berjalan menuju maksiat, seperti berjalan untuk mengoreksi keburukan sesama muslim, untuk membunuhnya atau untuk apa saja yang dapat membahayakan orang islam tanpa jalan yang benar.
  • minggatnya sahaya, istri, atau bahkan orang yang mempunyai hak yang wajib dipenuhi, seperti hak di qisas (dibalas karena membunuh), berhutang, wajib memberi nafkah, atau lari dari berbakti kepada kedua orang tua atau lari untuk tidak mendidik anak-anaknya.
  • banyak tingkah ketika berjalan (engklek, jawa).
  • melangkahi leher (orang-orang duduk berbaris) kecuali untuk menutup saf yang kosong.
  • berjalan dihadapan orang sholat bila yang dilewati itu sudah cukup syarat menutup tempatnya (misalnya sudah dengan sajadah).
  • memanjangkan kaki kepada mushaf yang ada ditempat bawah.
  • setiap perjalanan menuju perbuatan yang haram.
  • menyingkir dari kewajiban
9.      Maksiat Badan

  • Berani kepada kedua orang tua
  • Lari dari peperangan
  • Memutus sanak family
  • Mengenakan emas atau perak, atau pakaian yang campur dengan emas/perak, tapi lebih banyak emas/perak. Demikian bagi laki-laki yang sudah balig kecuali cincin perak, kalau itu boleh.
  • Tidak mau memenuhi nazar
  • Menangani (mengurus) anak yatim, atau masjid atau menjabat sebagai juru putus dan lain sebagainya, tapi sebenarnya dia tahu bahwa dia tidak mampu memangku tugas tersebut.
  • Memotong jalan (merampok dengan mencegat ditengah perjalanan). Pelakunya harus dihukum menurut penganiayaan yang dilakukan. Ada kalanya di ta’zir, dipotong kaki dan tangannya secara bersilang, dan ada kalanya dibunuh kemudian dipancung.
  • Keluarnya orang perempuan dengan mengenakan wangi-wangian atau menghias diri (misal, dengan pakaian yang menyala). sekalipun tertutup seluruh auratnya atau diperbolehkan oleh suami. Haramnya bila berjalan dihadapan laki-laki lain.


Dosa dosa diatas tidak akan di maafkan oleh Alloh SWT sebelum seorang muslim itu BERTAUBAT, sabda nabi SAW : “Attaibuuna minaddambi kama la dambalah” Artinya Seorang yang bertaubat (nasuha) itu bagaikan orang yang tidak mempunyai dosa sama sekali (seperti anak yang baru lahir)



Terimakasih semoga bermanfaat

2 comments: Leave Your Comments