WHAT'S NEW?
Loading...

Wudhu di Dalam Kitab Sulamut-taufiq

Wudhu di Dalam Kitab Sulamut-taufiq

Syarat sahnya shalat adalah berwudhu, sedangkan bebrapa kewajibannya ada enam, yaitu sebagai berikut :

  1. Niat bersuci dalam hati untuk melaksanakan shalat, atau lainnya, dari beberapa niat yang mencukupkan sewaktu membasuh muka.
  2. Membasuh seluruh muka yaitu tempat-tempat dari tumbuhnya rambut sampai dagu, dan mulai dari tumbuhnya rambut dan kulit telinga, sampai ke telinga. Terkecuali jenggot dan jambang lelaki yang sangat lebat
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan yang di atasnya.
  4. Mengusap kepala atau sebagiannya, kendati pun satu rambut, dalam batas kepala.
  5. Membasuh kedua kaki beserta betis, atau mengusap sepatu ( khuff) jika sudah memenuhi syarat
  6. Tertib ( teratur, tidak diselingi dengan hal yang lain, atau dibolak-balik).
Hal Yang Membatalkan Wudhu
Dan yang dapat membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan, selain mani; menyentuh qubulnya ( jalan depan) atau bundaran duburnya ( jalan belakang) dengan menggunakan dalamnya tapak tangan tanpa adanya tirai; menyentuh kulit perempuan lain yang sudah dewasa, hilangnya akal, tidak batal (wudhunya) orang yang tidur sambil duduk yang menetapkan tempat duduknya,
Kewajiban Mensucikan dari Kotoran
Wajib mensucikan kotoran yang masih basah yang keluar dari dua jalan, selain air mani, dengan menggunakan air sampai tempat ( kotoran ) itu suci, atau dengan tiga usapan atau lebih, sampai tempatnya suci, meskipun bekasnya masih, dengan sesuatu yang kasar, suci ,keras, bukan dimuliakan syara', yang ( kotorannya ) tidak berpindah-pindah dan belum kering.

0 komentar:

Post a Comment