WHAT'S NEW?
Loading...

Rukun Rukun Nikah Menurut Kitab Qurratul 'Uyun

Rukun Rukun Nikah  Menurut Kitab Qurratul 'Uyun




menurut bahasa nikah yaitu menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut  istilah syara’ nikah adalah suatu ‘aqad  yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul  yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.  Menikah  ini dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT,  Dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Rukun nikah 5 perkara : 
  1. 2 orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
  2. 2 yang di akadi yakni perempuan dan mahar. Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
  3. Serta yang 5 adalah sighat ( ijab dan qobul ) 

و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان

Maskawin, sighat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah 

Al khatab berkata : kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin.  Sedangkan dukhul ( atau jima') itu tanpa saksi.

Allalamah Al Muhaqqiq  Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :


انِ النحاح حكمه الندب على # ما صح مِن مذ هبنا ونقلا

Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan,

ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ # وصيغة لا غير في المحُصَلِ

Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya,  tak ada masalah yang di dapat

والشاهدان الشرط في الدخول # والمهر طردي على المقول

Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat

و شرط أسقاط الصداق يجري # على فساد المهر دون حجر

Syarat Pengguguran mahar  bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

هذا الذي صححه النقاد #  وكل ذي حجر له مُنقاد

Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman




0 komentar:

Post a Comment